Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Minta Dibebaskan

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf meminta untuk dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Keterangan itu disampaikan oleh tim penasehat hukum Kuat dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Tim penasehat hukum Kuat Maruf, menyampaikan bahwa majelis hakim agar memutuskan bebas kepada kliennya itu karena tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana. 

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata tim hukum Kuat.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Selanjutnya, kubu Kuat Maruf meminta kepada Hakim untuk melepaskan Kuat dari hukuman tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata dia.

Sementara itu, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya