Kasus Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp 512 Miliar, Modus Bangun Vila di Bali

Sidang vonis kasus penipuan investasi dengan korban putri Kerajaan Arab Saudi
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Nasional – Kasus penggelapan atau penipuan investasi yang berujung pencucian uang terhadap korban salah satu putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud telah bergulir di persidangan. 

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Kasusnya kini telah diputus bersalah di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Dua terdakwa yang merupakan ibu dan anak, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani masing-masing sudah divonis 4 tahun penjara untuk kasus penipuan pada Oktober 2020 silam. 

Sedangkan untuk kasus pencucian uang dari perkara asal, yakni penipuan, kedua terdakwa masing-masing divonis 19 tahun penjara. 

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum korban Princess Lolwah pada 2019 ke Bareskrim Polri, yang melaporkan bahwa kliennya menjadi korban penipuan warga negara Indonesia inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.

Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono.

Photo :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.
27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Pihak kuasa hukum Princess Lolwah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Diketahui, Princess Lolwah awalnya memiliki hubungan dengan pelaku Eka sebagai atasan dan bawahan. Princes Lolwah memiliki bisnis dan investasi di Malaysia, dimana pelaku Eka pernah menjadi karyawan di bisnis tersebut. 

Atas relasi tersebut, Eka menawarkan investasi tanah dan pembangunan vila di Bali kepada Princess Lolwah hingga disepakati nilai transaksi tersebut.  

Korban Princess Lolwah kemudian mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp.505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 kepada pelaku Eka

Uang tersebut dikirimkan korban kepada pelaku Evie untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan vila belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja, didapati nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Kemudian, tanah dan villa tersebut rencananya akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka. 

Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.  

Lalu, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000  kepada tersangka pada Maret 2018. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya.

Ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini mengakui melakukan penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi lantaran terlilit utang dan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Korban juga selama ini melakukan transfer uang secara langsung kepada pelaku tanpa perantara, karena sudah saling mengenal. Korban percaya berbisnis dengan pelaku lantaran sudah mengenal sejak lama dan pernah bekerja di bisnis korban di Kuala Lumpur.  

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani karena terbukti melakukan pencucian uang atas perkara penggelapan investasi dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya