Terdakwa Kasus KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas

Persidangan kasus KSP Indosurya
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Terdakwa Henry Surya divonis bebas atas kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Majelis Hakim Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Henry dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya.

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.
Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Majelis Halim pun memerintahkan petugas untuk mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari ruang tahanan rutan Salemba. "Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, June Indira. Hakim menyatakan terdakwa June Indira tidak terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana seperti dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," kata Majelis hasil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebaskan June Indira dari semua tuntutan hukum dan juga hak-hak hidup June juga dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim dan vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Paris Manalu mengatakan para korban KSP Indosurya menjerit atas putusan tersebut. "Bebas. Padahal korban 23 ribu orang, korban sekarang ini menjerit," ujar JPU.

Pihak JPU menyatakan keputusan majelis hakim, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang ada dalam kasus ini persidangan, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil penasihat hukum terdakwa June Indria.

"Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-dakta yang disajikan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan dan PerUndang-Undangan, Namun Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya