Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya Janji Bayar Hak Anggota

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (kiri) dan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Bos KSP Indosurya, Henry Surya dari segala tuntutan penuntut umum. Hakim menilai perbuatan Henry terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Atas putusan tersebut, Henry melalui penasihat hukumnya Soesilo Aribowo tetap menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota melalui skema penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU).

"Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi," kata Soesilo kepada awak media, Selasa, 24 Januari 2023.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Menurut Soesilo, putusan hakim melepaskan Henry karena segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum tentang adanya tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan.

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.
Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

"Tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu,” katanya.

Menurut Soesilo, berdasarkan pertimbangan majelis hakim perkara ini merupakan ranah perdata karena sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat. Selain itu ada pengakuan utang dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3 triliun dari total Rp16 triliun.

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian. Karena itu, putusan majelis hakim itu adalah onslag. Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota," ujarnya.

Soesilo menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Nah, saya belum ketemu klien saya, tadi hanya online, ya mungkin masih pikir-pikir dulu," kata Soesilo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya