Ricky Rizal Ngaku Gelisah dan Tertekan saat Cerita Skenario Sambo ke Penyidik

Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku merasa gelisah saat diperintah atasannya untuk menceritakan skenario pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada tim penyidik.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hal itu disampaikan Bripka RR saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Ricky menyampaikan Sambo selalu bertanya mengenai skenario pembunuhan Brigadir J usai diperiksa penyidik. Sambo memerintahkan Ricky agar tetap berpegang pada skenario tersebut.

IHSG Berpotensi Tertekan Imbas Minim Sentimen dan Fluktuasi Rupiah

"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," tutur Ricky.

Ricky mengaku hanya seorang ajudan yang tak mampu melawan perintah atasannya yaitu Sambo yang ketika itu Kadiv Propam Mabes Polri. Padahal selama itu dia mengaku merasa tertekan.

"Saya yang masih tinggal di rumah Beliau dan saya masih sebagai bawahan Beliau yang terpaksa harus menuruti perintah Beliau," jelas Ricky.

Bripka Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya