Jelang Pembacaan Pledoi, Puluhan Teman Satu Angkatan Bharada E Datangi PN Jaksel

Teman seangkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Dukungan dari masyarakat untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berdatangan. Kali ini, giliran teman-teman seangkatan Bharada E dari Korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberikan dukungan.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Salah satu teman seangkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan kedatangannya bukan hanya untuk memberikan dukungan moril. Tetapi juga berharap agar Bharada E dapat dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tengah menjeratnya.

"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Bharada E) untuk berharap agar dibebaskan. Kalau bisa, gabung lagi bersama kita," ujar Muhammad Iqbal Fauzi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Iqbal mengatakan, Bharada E bukan hanya dianggap sebagai teman. Tetapi sudah seperti saudara dalam satu angkatan dalam Korps Brimob Polri.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Saya sebagai saudaranya, menganggap saya ini bukan teman. Tapi saya menganggap saudara, dibentuk Korps Brimob bareng-bareng," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tuntutan jaksa kepada Bharada E dalam perkara ini, Iqbal mengatakan tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebab, Bharada E telah bersikap jujur membongkar perkara pembunuhan berencana ini.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menurut saya, tidak pantas. Dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran itu enggak ada harganya," ujar Iqbal.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, 25 Januari 2023.  Duduk sebagai terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya