Abdul Qadir Cs Divonis, PN Bekasi Bilang Begini atas Pengawalan Polisi

- VIVA/Foe Peace
VIVA Nasional – Sebanyak 11 terdakwa perkara organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin telah menerima vonis. Para terdakwa mendapat hukuman berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Mereka telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian informasi (pemberitaan bohong) berakibat keonaran di kalangan masyarakat serta tindak pidana pencucian uang. Panitera Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1 A Khusus, Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.
“Bahwa atas putusan tersebut, para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat 3 KUHAP,” kata Yusrizal kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Para terdakwa sendiri dinilai bersalah dengan berdasarkan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 3,4,5 dan 10 UU No.8 tahun 2010, tentang Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ormas Khilafatul Muslimin sendiri dipastikan sebagai Ormas yang menganut, mengajarkan serta menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus, Surachmat mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin sampai ke tahap persidangan.
“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, karena terus mengawal berjalannya persidangan, hingga berlangsung secara lancar," kata Surachmat.