Satu DPO KPK Tertangkap, Firli Bahuri Janji Tetap Buru Harun Masiku Cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya berkomitmen terus memburu hingga menangkap 4 orang yang masih masuk dalam daftar buron atau daftar pencarian orang (DPO) KPK. Seorang buronan sebelumnya berhasil ditangkap. Masih ada 4 lagi, satu diantaranya Harun Masiku.

Adapun keempat buron KPK yang belum berhasil ditangkap, yaitu Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos, Kirana Kotama alias Thay Ming.

"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Januari 2023.

Firli menjelaskan, bahwa Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Kemudian, Ricky Ham Pagawak, telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Selanjutnya, Paulus Tannos, telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan k
paket KTP Elektronik Tahun 2011 sampai  2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Terakhir, Kirana Kotama, telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana koruspi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.

Dalam pencarian keempat DPO tersebut, kata Firli, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Izil sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 oleh lembaga antirasuah itu. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan penangkapan Izil berkat kerja sama dengan Polda Aceh.

"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar diketahui menjadi orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh periode 2007 - 2012, Irwandi Yusuf. Dia menjadi perantara aliran dana gratifikasi dan turut menikmati hasil tersebut.

"Tersangka IA sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," ujar Johanis Tanak, Kamis 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan dana gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu digunakan Irwandi Yusuf untuk operasional dan turut dinikmati oleh Izil Azhar.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," katanya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024