Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Peraih Adhi Makayasa Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.

Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan ini, Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa AKP Irfan. 

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Irfan juga ikut serta merusak barang bukti kasus kematian Yosua.

Halaman Selanjutnya
img_title