Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Peraih Adhi Makayasa Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.

Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan ini, Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa AKP Irfan. 

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Irfan juga ikut serta merusak barang bukti kasus kematian Yosua.

Sedangkan, hal meringankan yaitu terdakwa Irfan berlaku sopan selama proses persidangan. "Terdakwa juga pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," jelas Jaksa.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Untuk diketahui, para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan hari ini, Jumat, 27 Januari 2023. Para terdakwa itu antara lain, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dan terdakwa Agus dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut dua tahun penjara. 

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Sedangkan, untuk terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara tiga tahun.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan
Pembunuh perempuan open BO di Pulau Pari

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Seorang wanita berinisial R (35) dibunuh oleh Nico Yandi Putra yang memasannya untuk kencan. Jasadnya pun di buang ke kali bekasi hingga ditemukan di Pulau Pari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024