Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Peraih Adhi Makayasa Dituntut 1 Tahun Penjara

- VIVA/M Ali Wafa
Sedangkan, hal meringankan yaitu terdakwa Irfan berlaku sopan selama proses persidangan. "Terdakwa juga pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," jelas Jaksa.
Untuk diketahui, para terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan hari ini, Jumat, 27 Januari 2023. Para terdakwa itu antara lain, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dan terdakwa Agus dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut dua tahun penjara.
Sedangkan, untuk terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara tiga tahun.