Kubu Ferdy Sambo Sentil Jaksa: Lebih Sibuk Komentari Penasihat Hukum daripada Pembuktian

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan kliennya yang dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Dalam replik yang dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023, Jaksa menegaskan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua sesuai dengan keterangan dari saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ferdy Sambo menghampiri dan menghabisi nyawa Brigadir Yosua, setelah Bharada E melepaskan tembakan.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Tak hanya itu, Jaksa melalui repliknya, menuding penasihat hukum ikut berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibangun Ferdy Sambo. Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga disebut tidak profesional.

Jaksa juga sempat mengomentari soal hubungan penasihat hukum Ferdy Sambo dengan penasihat hukum terdakwa lainnya. 

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Melihat hal tersebut, Rasamala menilai, Jaksa hanya sibuk mengomentari tim penasihat hukum Ferdy Sambo melalui repliknya. Daripada membahas soal substansi fakta dalam persidangan.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sayangnya di replik hari ini itu juga tidak dijawab tapi memang Jaksa Penuntut Umum sibuk untuk mengomentari posisi penasihat hukum ya, ketimbang membahas substansi. Jadi buat kami kerasa begitu emosional respons dari penuntut umum," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Rasamala, ada beberapa poin pertanyaan dari timnya tidak dijawab Jaksa pada pembacaan replik tersebut. Salah satunya mengenai senjata yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

"Kami tanyakan soal tuduhan menggunakan senjata api oleh Pak Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dalam pledoi kami yang lalu kami tanya senjata yang mana, jenis apa, dan barang bukti nomor berapa yang ada di persidangan karena itu tidak pernah ditunjukkan," ungkap Rasamala.

Salah satu penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

"Namun itu juga tidak clear dan tidak terjawab dalam replik. Tapi kami akan respons replik hari ini dengan duplik, nanti secara lengkap akan kami sampaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, Jaksa juga meminta aga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup.

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya