Kasus Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Parpol, PPATK Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan aliran janggal untuk pendanaan Pemilu 2024. PPATK sedang melacak dan mendalaminya.

"Ya kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Ivan memastikan, PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya melacak serta menganalisa aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidana. Termasuk juga terkait aliran pendanaan pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

"Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan termasuk urusan pendanaan pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol).

"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini, ada yang Rp1 triliun satu kasus, dan alirannya itu ada yang ke anggota partai politik," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, Kamis, 19 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title