Jaksa di Persidangan Kasus Brigadir J: Tidak Ada Pemerkosaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023. Jaksa menyebut ketidakjujuran Putri dalam persidangan membuat motif dugaan pembunuhan Brigadir Yosua kabur. 

Dikatakan Jaksa, pledoi pengacara Putri keliru atau tidak benar berhubungan dengan pembuktian motif. Karena, tim pengacara Putri tampak memaksakan keinginannya supaya Jaksa mendalami pembuktian motif dalam perkara tersebut sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. 

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," kata Jaksa dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023. 

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

JPU menambahkan, jika tim pengacara PC menghendaki motif, seharusnya dari awal sidang sudah mempersiapkan bukti valid soal pelecehan dan pemerkosaan. Tapi, pengacara Putri merasa paling hebat dengan memperlihatkan kehebatannya tidak bisa memperlihatkan bukti tersebut. 

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpti masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," lanjut Jaksa.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," tambahnya.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Oleh sebab itu, Jaksa menilai bahwa keteguhan Putri untuk tidak berkata jujur itu yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri. Mereka seakan melimpahkan kesalahan sepenuhnya terhadap Brigadir J yang sudah meninggal dunia lantaran ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer. 

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," tukasnya.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku
Ahli memberi keterangan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, Pihak Panji Gumilang menghadirkan 9 saksi, yang di antaranya 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024