Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon ke majelis hakim untuk menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.

img_title Isi Pesan Ferdy Sambo untuk Anak Sulungnya, Trisha Eungelica, yang Terjun ke Dunia Tarik Suara, Singgung soal Berkat

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya melanjutkan.

img_title Pesan Haru Ferdy Sambo di Hari Ulang Tahun Putri Candrawathi, Ternyata Ada Kejutan!

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pidana penjara 8 tahun.

img_title Sosok Trisha Eungelica, Putri Sulung Ferdy Sambo yang Bakal Jajal Dunia Musik, Bawakan Lagu Ciptaan Sang Ibu

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," kata jaksa. 

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Arman juga meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut garis polisi di rumah Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Alasannya, kata dia, pencabutan garis polisi karena proses perkara ini sudah sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, tidak ada urgensinya lagi dan sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penasihat hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut atau melepaskan garis polisi melalui penuntut umum,” ujarnya.

Selanjutnya, Arman memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut