Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon ke majelis hakim untuk menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi maupun tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai, uraian dalil dalam pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
"Atas hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya melanjutkan.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
- VIVA/Zendy Pradana
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pidana penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," kata jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.