Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Arti Pembunuhan Berencana

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan terdakwa Putri Candrawathi sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja, selama persidangan terdakwa Putri kerap berpura-pura tidak memahami apa arti dari pembunuhan berencana tersebut. Padahal, Putri ikut serta melakukan perbuatan hingga merampas nyawa Brigadir Yosua.
Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum, yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menuturkan, keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini dimulai saat dirinya menceritakan peristiwa pelecehan seksual ke suaminya, Ferdy Sambo. Cerita pelecehan seksual ini lantas berubah menjadi pemerkosaan.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo langsung membuat rencana untuk merampas nyawa Brigadir Yosua. Rencana pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo dengan dibantu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.