Curhat ke Tersangka Perampokan, Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Ngaku Sakit Hati dan Dendam

Samanhudi eks Wali Kota Blitar dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Samanhudi eks Wali Kota Blitar dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Berawal dari cerita Samanhudi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sragen, Jawa Tengah, niat merampok itu muncul di diri para tersangka.

Saat itu, Samanhudi mendekam di Lapas Sragen karena jalani hukuman 4 tahun 4 bulan dalam perkara suap proyek gedung SMPN 3 Kota Blitar yang ditangani KPK. Di lapas itu, dia bertemu dengan NT, salah satu tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. 

NT dihukum di Lapas Sragen karena perkara pencurian diserta kekerasan atau perampokan.

Berdasarkan keterangan tertulis Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan NT di Lapas Sragen. Keduanya pun berteman. Di situlah Samanhudi  bercerita tentang rasa sakit hati dan dendam pribadinya.

“(Tersangka Samanhudi) menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya,” demikian keterangan tertulis diterima wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Selain sakit hati, Samanhudi juga menceritakan kebiasaan Wali Kota Blitar yang punya duit antara Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar setiap akhir tahun atau di bulan Desember.

Halaman Selanjutnya
img_title