Soal Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa: Tak Wajar Bagi Istri Jenderal Bintang 2

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi tidak wajar mengenakan pakaian seksi ketika keluar rumah. Hal ini dikarenakan, Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo, polisi berpangkat jenderal bintang dua saat itu. Hal itu disampaikan Jaksa saat memberikan tanggapan atas nota pembelaan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Hal ini sangat tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Jaksa juga merespons tanggapan kuasa hukum Putri soal pakaian seksi yang pertama kali dibongkar penuntut umum dalam sidang tuntutan. Menurut kuasa hukum Putri, pernyataan Jaksa soal pakaian seksi itu tidak relevan dan imajiner.

Terkait hal tersebut, Jaksa justru menuding tim kuasa hukum Putri Candrawathi tidak cermat dalam mengikuti rangkaian persidangan. Pun, Jaksa mengatakan tudingan Putri berpakaian seksi itu diperoleh dari keterangan antara Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Prayogi dalam persidangan. 

Top Trending: Rahasia Terlarang Ramalan Jayabaya, Perang Dunia 3 Pecah di 2024

Selain itu, Jaksa juga turut menyoroti keterangan Putri Candrawathi yang mengaku ganti pakaian sebagai suatu kebiasaan. Menurut Jaksa, keterangan itu tidak masuk akal. Sebab, jika menjadi kebiasaan harusnya Putri Candrawathi sudah mengganti pakaian setibanya di rumah Saguling. 

"Apabila Putri Candrawathi memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh karena pakaian yang digunakan sebelumnya ingin Putri ganti karena sudah dipergunakan dari Magelang sampai Jakarta sangatlah tidak masuk akal," ucap Jaksa.

"Apabila memang sebuah kebiasaan Putri Candrawathi berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh, kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling? Karena Putri Candrawathi memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga," tandas Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Putri Candrawathi, membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya sengaja berganti pakaian seksi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk memuluskan skenario pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan itu disampaikan Putri, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa pada sidang pekan lalu. 

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Sementara itu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, juga turut melayangkan bantahan atas serangan Jaksa perihal baju seksi tersebut. Kata Febri, ganti baju itu merupakan kebiasaan Putri sebelum beristirahat.

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Febri menjelaskan, Putri Candrawathi memang belum sempat berganti pakaian sejak di Magelang hingga setibanya di Jakarta. 

"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ungkap Febri.

Dengan begitu, Febri menilai tuduhan Jaksa soal keputusan Putri Candrawathi berganti pakaian dengan tujuan memuluskan skenario palsu Ferdy Sambo, tidak mendasar. Sebab, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya