Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Dalangnya 4 Tahun

- VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Nasional – Setu bin Kasbari, tukang becak yang menyamar menjadi nasabah BCA bernama Muin Zachry dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, sang dalang pembobolan dana sebesar Rp320 juta tersebut, M Thoha, dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 30 Januari 2023. Jaksa menilai terdakwa Setu dan Thoha terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembobolan duit korban yang ditabung di rekening BCA.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP,” kata Jaksa Diah.
Ilustrasi tukang becak
- becak
Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan jaksa kenapa tuntutan pidana penjara selama itu diajukan ke majelis hakim untuk terdakwa Setu dan Thoha. Di antaranya, perbuatan terdakwa membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah dan meresahkan masyarakat.
Adapun pertimbangan meringankan, kedua terdakwa sama-sama kooperatif, mengakui perbautan mereka, dan tidak pernah bermasalah secara hukum.
“Terdakwa juga sopan selama mengikuti sidang,” ujar Jaksa Diah.