Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Dalangnya 4 Tahun

Sidang perkara tukang becak membobol rekening nasabah BCA di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Setu bin Kasbari, tukang becak yang menyamar menjadi nasabah BCA bernama Muin Zachry dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, sang dalang pembobolan dana sebesar Rp320 juta tersebut, M Thoha, dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 30 Januari 2023. Jaksa menilai terdakwa Setu dan Thoha terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembobolan duit korban yang ditabung di rekening BCA.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP,” kata Jaksa Diah.

Ilustrasi tukang becak

Photo :
  • becak

Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan jaksa kenapa tuntutan pidana penjara selama itu diajukan ke majelis hakim untuk terdakwa Setu dan Thoha. Di antaranya, perbuatan terdakwa membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah dan meresahkan masyarakat.

Adapun pertimbangan meringankan, kedua terdakwa sama-sama kooperatif, mengakui perbautan mereka, dan tidak pernah bermasalah secara hukum.

“Terdakwa juga sopan selama mengikuti sidang,” ujar Jaksa Diah.

Terdakwa Meminta Keringanan Hukuman

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa Setu maupun Thoha meminta pengampunan dan keringanan hukuman. Thoha meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang sedang belajar di pesantren. Sementara dirinya sudah bercerai ibu ketiga anaknya itu.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga. "Saya hanya tukang becak, Yang Mulia, kenapa dihukum,” ujar Setu.

Tindakan pembobolan itu diketahui bermula ketika Thoha menyewa kamar di rumah indekos milik korban di Jalan Semarang, Surabaya, pada Agustus 2022. Niat jahat muncul ketika Thoha diajak bekerja sama bisnis oleh korban. Saat mengobrol, korban mengaku punya tabungan di rekening BCA. Thoha mengetahui tabungan korban sebesar Rp 345 juta setelah mengintip saat korban membuka M-Banking.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Thoha yang sudah disusupi niat jahat lantas mencari orang yang wajah dan posturnya mirip korban. Ia menemukan itu di diri Setu yang saat dijumpai tengah mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Kepada Setu, Thoh meminta tolong agar mengambilkan uang di bank dengan alasan untuk biaya berobat ayahnya yang sakit. Thoha dijanjikan upah Rp5 juta.

Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Thoha kemudian mengajak Setu ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya. Di sana, Thoha mengambil slip atau formulir penarikan duit. Kepada petugas dan teller, Thoha mengaku akan melakukan penarikan duit sebesar Rp320 juta keesokan harinya. Teller memberitahu agar membawa KTP dan buku tabungan.

Keesokan harinya, Thoha berhasil mencuri KTP, buku tabungan, dan ATM saat korban melaksanakan Salat Jumat. Dia langsung kabur dan menemui Setu yang diminta menyamar jadi korban. Formulir penarikan duit pun diisi dan tandatangan atas nama korban dipalsu. Entah bagaimana, teller berhasil dikelabui dan keduanya berhasil menarik duit di rekening korban sebesar Rp 320 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya