Pengacara Putri: Jaksa Buat Replik dengan Jurus Sapu Rata

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional –  Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa replik dari jaksa penuntut umum (JPU) itu ada yang rumpang, sehingga tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum.
Hal itu diucapkan Arman dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Febuari 2023.
"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana sini," kata Arman di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Arman pun bertanya-tanya terkait dengan replik yang dianggap ada yang rumpang. Pasalnya, hal itu memang dibuat dengan sengaja atau tidak.
"Apakah Penuntut memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?," ucap Arman.
Lanjut Arman, jaksa pun terlihat seperti seolah-olah membikin replik dengan isi yang sama dengan terdakwa lainnya. Padahal, fakta persidangan menyatakan hal yang sebaliknya.