Baiquni Wibowo Ungkap Kronologi Dinas di Jakarta: Bukan karena Pertolongan Ferdy Sambo

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam pleidoi, Baiquni menekankan dirinya berdinas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bukan karena bantuan atau pertolongan dari Ferdy Sambo.
Awalnya, Baiquni bercerita, dia mulai bertugas sebagai polisi sejak tahun 2006 di Polda Sumatera Barat selama 8 tahun. Ia berdinas di beberapa polres, di antaranya Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi, dan Polres Lima Puluh Kota.
Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
Setelah lulus PTIK, Baiquni ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun hingga akhirnya menduduki jabatan sebagai anggota Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri selama periode tahun 2017-2022.
Setelah lulus sekolah, ia ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bergabungnya ia menjadi anggota Propam Polri, bukan dari pertolongan dari Ferdy Sambo, melainkan karena kondisi penyakit sang anak.
Menurut Baiquni, anaknya saat itu mengidap penyakit yang cukup kronis dan membutuhkan perawatan medis. Dia mengatakan, perawatan medis itu hanya bisa didapatkan dari rumah sakit besar di Jakarta.