Pengakuan Penyebar Hoax Musala Terbakar yang Bikin Bentrokan di Tual Maluku

Bentrok antar kelompok warga di Tual, Maluku
Bentrok antar kelompok warga di Tual, Maluku
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Maluku akhirnya menetapkan tiga orang warga yang diduga penyebar berita hoax atau informasi bohong. Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong terkait terbakarnya rumah ibadah Musala di kota Tual, Sabtu, 4 Februari 2023.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN. Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan berinisial ZBN. Ia diamankan selepas salat Jumat. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

Setelah ZBN diamankan, Andry yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku tak berselang lama tim kembali mengamankan MTR dan ABS.

Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.

"Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Andry.

Halaman Selanjutnya
img_title