Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan cs, para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda replik akan dibacakan hari ini, Senin, 6 Februari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik terhadap enam terdakwa perkara tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Dia mengatakan enam terdakwa tersebut akan disidang di dua ruang berbeda mengingat majelis hakim yang memimpin perkara mereka dibagi dua susunan. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Sebelumnya, enam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat, 3 Februari lalu. 

"Senin, 6 Februari 2023, agenda replik dari penuntut umum," ujar Djuyamto saat dihubungi wartawan, Senin 6 Februari 2023. 

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Enam terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo telah dituntut jaksa pada 27 Januari 2023. Mereka dituduh membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapan kasus kematian Brigadir J. 

Mereka dituduh merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus. 

Adapun Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan perkara perintangan penyidikan, telah dituntut sebelumnya bersamaan dengan perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lalu, pada 27 Januari, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 

Keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya