Prediksi Reza Indragiri: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memprediksi hukuman vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Reza mengatakan untuk eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo akan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

"Karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu," ujar Reza Indragiri dikutip dari video TikTok, Senin 6 Januari 2023.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Reza memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dia beranggapan bahwa Putri tidak ikut dalam penembakan tersebut, namun yang memberatkan hukumannya itu adalah skenario pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.

"Ya barang kali lebih karena dia perempuan. Padahal bicara nyawa sama aja laki-laki dan perempuan cuma punya satu. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan," kata dia.

Kemudian untuk Bharada E, Reza menganggap bahwa hukuman yang diberikan hakim akan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Reza memperkirakan hakim akan beri hukuman 2 tahun penjara untuk Bharada E.

Halaman Selanjutnya
img_title