Oknum Polisi di Aceh Aniaya Remaja Jadi Tersangka

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

VIVA Nasional – Seorang personll Polres Simeulue, Aceh, berinisial Brigadir I, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik setempat terkait penganiayaan terhadap remaja bernama Farhan (18).

Polisi Amankan Sejumlah Orang Buntut Mahasiswa Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Ipda T Mayyudi, membenarkan oknum polisi itu sudah ditetapkan jadi tersangka. “Benar (tersangka). Kalau salah dan tidak bersalahnya keputusan hakim nanti,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari 2023.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.
Warga Tewas Usai Diperiksa Polisi di Aceh, Propam Turun Tangan

Ia memastikan kasus tersebut tetap berlanjut dan kini dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Segera kita lakukan tahap I ke Kejari,” ucapnya.

Kasus itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor dan tidak sengaja melewati mobil pelaku dan nyaris tertabrak. Namun, saat itu korban kaget dan memarahi pelaku dengan kata-kata kotor.

Juru Parkir Tutup Jalan Perumahan di Bekasi Diamankan Polisi

Merasa direndahkan, oknum polisi itu marah dan mendatangi Farhan dan terjadilah adu mulut, sehingga Brigadir I tersulut emosi dan menganiaya korban. 

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan Brigadir I, langsung mendatanginya. Dalam pertemuan itu, oknum polisi itu sempat sudah berdamai dengan keluarga korban dan sudah minta maaf.

Namun, korban tetap tidak terima dan justru melaporkan penganiayaan itu ke Polres Simeulue dan meminta agar pelaku diproses sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya