Kasus Helikopter AW 101, Penasihat Hukum: Narasi JPU KPK Diperoleh dari Imajinasi

Terdakwa dalam dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh
Terdakwa dalam dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dia bilang tuntutan jaksa itu sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kliennya.

"Oleh karena itu, dalam nota pembelaan ini, kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," jelas Pahrozi.

Kemudian, dia menambahkan, kliennya juga sudah melaksanakan kewajiban sebagai penyedia barang. Ia bilang demikian karena Helikopter AW-101 sudah diterima dengan baik oleh TNI AU.

Bagi dia, tak ada perbuatan terdakwa yang dapat dikategorikan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Lebih lanjut, dia mengklaim dari fakta persidangan tak ada kerugian negara karena Helikopter AW-101 sudah diterima negara. Kata dia, unit helikopter itu sudah jadi barang milik negara (BMN) dan masuk dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan/TNI 2019.

"Sebagai konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp599,47 miliar. Dan, dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 139,43 miliar. Saat ini Helikopter AW-101 sedang dilakukan pemeliharaan oleh Kemhan RI," jelas Pahrozi.

Helikopter TNI AU membawa bendera raksasa saat HUT RI ke 76 di atas Istana

Helikopter TNI AU membawa bendera raksasa saat HUT RI ke 76 di atas Istana

Photo :
  • Dispen TNI AU
Halaman Selanjutnya
img_title