Cerita Tri, Polisi yang Tangkap Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Polisi bernama Tri Hamdani menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu, 8 Februari 2023, Tri ditanya hakim kronologi penangkapan tiga terdakwa yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Tri diketahui merupakan salah satu polisi yang melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. “Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?,” tanya hakim dalam persidangan.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Tri pun menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kepada Majelsi Hakim, Tri mengatakan Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri menjelaskan juga bahwa Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Kemudian untuk terdakwa Linda ditangkap di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," ujar Tri menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tri mengatakan pihaknya hanya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mei yang tertangkap dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian, didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," ujar Tri.

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Tri kemudian langsung menangkap Kasranto. Dalam proses pemeriksaan, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda alias Anita.

“Setelah itu, kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” kata Tri.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi awalnya menemukan barang bukti tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto. Kemudian dari dalam rumah terdakwa Linda, polisi kembali menemukan 943 gram sabu.

Selanjutnya pada kediaman orang tua Dody, polisi kembali menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.

Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba. Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi Polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya