Lagi, KPK Bantah Kembalikan 2 Pejabatnya ke Polri Terkait Kasus Formula E

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke institusi Polri berkaitan dengan penanganan kasus Formula E.

Pengamanan Delegasi WWF Ke-10, Polisi Bagikan Brosur Rekayasa Lalu Lintas di Bali

KPK mengungkapkan surat pengusulan promosi Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri sudah ada sejak awal November 2022.

"Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya. Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Februari 2023.

Begini Ketatnya Pengamanan World Water Forum di Bali

KPK berdalih mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar. Dia bilang kedua perwira tinggi Polri itu memerlukan pengembangan karier di institusi asal.

Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota

Ali mengklaim mekanisme itu wajar. Dengan demikian, KPK menyampaikan dasar pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara tak berkaitan dengan Formula E.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang di pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya. Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," jelas Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Karyoto dan Endar Priantoro agar ditarik kembali ke Polri.

Keduanya ditarik untuk mendapatkan promosi kenaikan jabatan di institusi Polri. Menurut Sigit, surat rekomendasi itu sudah diterimanya. "Iya, memang betul ada (surat rekomendasi)," kata Sigit.

Sigit menyampaikan pihaknya masih menimbang surat rekomendasi yang dikirim Firli Bahuri tersebut. "Namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kami rapatkan," ujarnya.

Isunya, surat dari Firli Bahuri kepada Listyo Sigit buntut dari kontroversi penanganan kasus Formula E di KPK. Firli disebut tetap ngotot agar kasus Formula E dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Cara Firli itu mengganti sejumlah pejabat di lembaganya yang berseberangan dengannya terkait penangan kasus Formula E.

Di sisi lain, Karyoto dan Endar Priantoro juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Keduanya dilaporkan kepada Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. 

Namun, agak aneh KPK menilai keduanya berprestasi. Lalu, Firli merekomendasikan dua perwira itu dikembalikan ke institusi asal di Polri untuk pengembangan karir.

Sebelumnya KPK juga mengembalikan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK juga menepis langkah tersebut terkait penanganan kasus Formula E.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya