Mahfud MD Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Singgung KM 50

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang memberikan vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Apresiasi itu diungkap Mahfud melalui salah satu cuitan di akun Twitter resminya.

Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Di saat yang bersamaan, beberapa warganet justru membalas cuitan Mahfud dengan pertanyaan seputar vonis para terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50. Kedua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalam kasus tersebut.

Salah seorang warganet dengan nama akun @Tjel0up menanyakan apakah Mahfud MD mengingat kasus KM 50. Ia bahkan menyebut, Mahfud bisa saja mengetahui fakta yang sebenarnya dibalik kasus tersebut.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

"Prof @mohmahfudmd, bapak masih ingat soal #KM50? Tentu masih ingat dan bahkan mungkin saja mengetahui kasus yang sebenarnya," ujar pemilik akun @Tjel0up seperti dikutip VIVA, Senin, 13 Februari 2023.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Pemilik akun tersebut lantas menanyakan pandangan Mahfud mengenai vonis terhadap Sambo dan dua terdakwa kasus KM 50. 

Kata dia, jika hukuman mati terhadap Sambo dianggap sebagai keadilan. Maka bagaimana dengan korban kasus KM 50?

"Kalau sekarang Ferdy Sambo dihukum mati adalah bentuk keadilan hukum, bagaimana dengan #KM50? Apakah prof enggak tertarik? Jangan-jangan #KM50 juga ada unsur pembunuhan berencana," ungkapnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Majelis Hakim berpandangan perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Meskipun dalam hal ini, dakwaan primer jaksa terbukti. 

Adapun Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan empat anggota Laskar FPI meninggal dunia. Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2021. 

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa. 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya. Briptu Fikri disebut termasuk dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat anggota Laskar FPI. Adapun empat anggota Laskar FPI ditembak di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi B-1519-UTI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya