Prediksi Kamaruddin Buat Vonis Bharada E

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada E bisa mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lain. Ia bahkan memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.Â
Kamaruddin Simanjuntak
- Tangkapan Layar: YouTube
"Kalau saya, di luar keluarga (almarhum Brigadir Yosua), saya pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim berikanlah dia di bawah 5 tahun," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.Â
Menurut Kamaruddin, vonis di bawah 5 tahun itu layak diberikan lantaran Bharada E masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Selain itu, Bharada E juga sudah menunjukkan dirinya bertaubat atas kasus pembunuhan Yosua.
"Dia masih muda, dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat. Bharada E juga sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos (Yosua) terakhirnya," sambungnya.