Bharada E Hadapi Vonis, Pengacara: Kita Percaya Tangan Tuhan

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.

Ronny menyebut, majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Februari 2023.

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ujar Ronny.

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut. 

Namun, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK pun akhirnya mengabulkan permohonan JC tersebut. Dalam persidangan, Bharada E blak-blakan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya