Bantahan Mahfud MD Soal Tudingan RKUHP Disahkan Demi Mengubah Vonis Mati Sambo

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menanggapi adanya sebuah video yang viral di media sosial yang menuding pengesahan KUHP baru berkaitan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Dalam video yang diunggah Mahfud, memperlihatkan saat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama dengan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers mengenai hukuman mati dalam KUHP yang baru.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Dalam video tersebut, Eddy memaparkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru itu selalu diikuti dengan hukuman percobaan 10 tahun penjara. Dengan kata lain, di KUHP bari, eksekusi mati baru bisa dilakukan ketika seorang tersangka mengulangi tindak pidanya atau tidak berkelakuan baik dalam 10 tahun masa percobaan.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Video itu dinarasikan seolah-olah aturan dalam KUHP baru tersebut disahkan demi meringankan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd membantahnya. Menurutnya narasi dalam video tersebut menyesatkan dan merupakan fitnah untuk Mendagri dan Wamenkumham.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Mahfud mengatakan, aturan hukuman mati dalam draf RKUHP yang telah disahkan itu sudah disepakati jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. Sehingga sangat tidak benar apabila pengesahan RKUHP baru itu dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati ber-tahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud MD dalam akun twitternya yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.

Selain itu Mahfud juga menegaskan bahwa KUHP yang baru disahkan ini tidak langsung berlaku pada saat disahkan. KUHP ini baru berlaku 3 tahun lagi kemudian untuk menjatuhkan hukuman mati yang bisa berubah seumur hidup itu, harus disertakan oleh hakim pada saat membacakan vonis.

Dalam kasus Sambo, hakim hanya menyebut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. "Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," ujar Mahfud

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Senayan, Selasa, 6 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya