LPSK: Richard Eliezer Bisa Bebas Juni 2023

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, ia bisa bebas pada bulan Juni 2023 mendatang.

img_title Alasan LPSK Kasih Perlindungan ke Ferry Boboho, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Edwin menjelaskan bahwa Richard Eliezer bisa bebas pada bulan Juni mendatang lantaran mendapat remisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," ujar Edwin melalui acara Talkshow di kanal Youtube, Jumat 17 Februari 2023.

img_title LPSK Akhirnya Lindungi Ferry Boboho, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian, Edwin menuturkan pada hukuman penjara atau bui terdapat tiga jenis remisi. Pertama adalah remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja, kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

img_title Divonis 10 Tahun dan Dipecat dari TNI, Mayor Laut Faisal Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Selanjutnya, remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri dan hari kemerdekaan.

"Ketiga ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, Edwin meyakini bahwa hukuman 18 bulan Richard Eliezer masih dapat terkikis oleh sejumlah remisi yang diberlakukan pada setiap tahanan pidana di Indonesia. Pasalnya, Richard sendiri telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak bulan Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPSK juga memastikan akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di Undang-Undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Edwin.

Barang bukti uang kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berhadapan dengan perkara korupsi. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut