Kelanjutan Karir Bharada Richard Eliezer di Polri Ditentukan Hari Ini

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Divisi Propam Polri menggelar sidang komisi kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Rabu, 22 Februari 2023. Sementara, Bripka Ricky Rizal Wibowo belum diagendakan sidang etiknya.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

“Hari ini Rabu, 22 Februari 2023, jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP (komisi kode etik profesi) atas nama terduga Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Februari 2023.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Menurut dia, sidang etik Bharada Richard akan disaksikan juga oleh Anggota Kompolnas Benny Mamoto. Sementara, hasilnya tergantung dari tim komisi kode etik sore ini atau kapan.

“Kita akan sampaikan hasilnya nanti sore ini atau tergantung pelaksanaannya,” ujarnya.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Sementara, Ramadhan menyebut Divisi Propam Polri belum menjadwalkan sidang kode etik untuk Bripka Ricky Rizal yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hari ini sidang KKEP Bharada E,” ujarnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya