Bharada E Tak Dipecat, Cuma Didemosi 1 Tahun

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Alhasil, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

img_title Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Kasus Febrie Adriansyah Segera ke Pengadilan, Tim 9 Kejagung Nyatakan Penyidikan Rampung

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” pungkasnya.

Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

img_title Isi Pesan Ferdy Sambo untuk Anak Sulungnya, Trisha Eungelica, yang Terjun ke Dunia Tarik Suara, Singgung soal Berkat

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri.

Dalam sidang etik ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan diantaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Namun, ketiga orang saksi ini tidak hadir secara langsung tapi melalui surat tertulis karena alasan perizinan.

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Kemudian, lima orang saksi lainnya yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Sementara, Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga secara tertulis juga. Lalu, tiga orang lainnya AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut