Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Tanda Polri Menghargai Status JC

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikenai sanksi berupa mutasi bersifat demosi satu tahun, buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sanksi tersebut diberikan setelah Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi cukup ringan terhadap Richard Eliezer. LPSK bahkan memuji Polri yang turut mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam sidang etik tersebut.

"Putusan sidang kode etik kepada Bharada E patut diapresiasi. Sebab, putusan ini menandakan bahwa Polri telah menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Selain itu, Edwin juga menilai, Polri telah memahami perbuatan penembakan dilakukan Richard Eliezer atas keterpaksaan dari atasan. Ia juga bersyukur Polri dapat memberikan kesempatan kedua untuk Richard Eliezer agar dapat kembali meniti karir sebagai anggota kepolisian.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Putusan itu juga akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. Tapi juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai Anggota Polri.

Bharada E

Photo :
  • VIVA

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer diputuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer akan menjalani demosi di satuan kerja Yanma Polri selama 12 bulan. "Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya