Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK: Tanda Polri Menghargai Status JC

- VIVA
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikenai sanksi berupa mutasi bersifat demosi satu tahun, buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sanksi tersebut diberikan setelah Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi cukup ringan terhadap Richard Eliezer. LPSK bahkan memuji Polri yang turut mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam sidang etik tersebut.
"Putusan sidang kode etik kepada Bharada E patut diapresiasi. Sebab, putusan ini menandakan bahwa Polri telah menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, Edwin juga menilai, Polri telah memahami perbuatan penembakan dilakukan Richard Eliezer atas keterpaksaan dari atasan. Ia juga bersyukur Polri dapat memberikan kesempatan kedua untuk Richard Eliezer agar dapat kembali meniti karir sebagai anggota kepolisian.
"Putusan itu juga akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. Tapi juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai Anggota Polri.