Polri: Sanksi Demosi 1 Tahun Richard Eliezer Berlaku Sejak Diputuskan dan Ditandatangani

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Metro – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, sanksi mutasi bersifat demosi 1 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer sudah berlaku sejak diputuskan Rabu, 22 Februari 2023.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

"Saya jelaskan, putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana, jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.

Ramadhan menjelaskan, putusan demosi itu mulai berlaku lantaran Richard Eliezer telah menerima dan tidak mengajukan banding atas sanksi etik yang diterimanya.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

"Ya diputuskan. Tok! Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan dan ditandatangani ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujarnya. 

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Selain itu, Ramadhan menyebutkan, Bharada Richard Eliezer diputuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer akan menjalani demosi di satuan kerja Yanma Polri selama 12 bulan. "Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya