Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga anggota Kepolisian RI yang menjadi terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 359 Ayat (1) dan Pasal 360 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Februari 2023. Ketiga terdakwa dimaksud ialah mantan Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan mantan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa Rahmat Harry Basuki menilai, ketiga terdakwa terbukti lalai saat menjalankan tugas mengamankan pertandingan Arema FC melawan Persebaya, di Stadion Kanjuruhan Malang sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan suporter lainnya luka-luka. “Karena [ketiga terdakwa] lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Harry.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Suasana sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, hakim lantas memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu satu minggu dari sekarang, Kamis, 2 Maret 2023," kata hakim.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks petugas keamanan Arema FC Suko Sutrisno juga sudah menerima tuntutan dari jaksa. Keduanya dituntut jaksa dengan pidana penjara enam tahun delapan bulan. Keduanya juga dinilai melanggar pasal sama seperti didakwakan terhadap tiga terdakwa dari Polri.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Aremania penuhi jalan Malang selama 135 menit tuntut usut Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Akibatnya, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya