Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus OOJ Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis perkara perintangan penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

"Pembacaan putusan akhir," demikian informasi yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan terkait agenda sidang, Senin 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Ahmad Suhel mengatakan seharusnya agenda putusan untuk dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Namun, kata Suhel, majelis hakim mengaku belum punya persiapan untuk membacakan putusan untuk dua terdakwa tersebut. Sehingga, sidang putusan ditunda pada Senin, 27 Februari 2023. “Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023,” kata Suhel.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Agus Nurpatria, Sidang Tuntutan Kasus OOJ

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya