Pengacara Mario Dandy: Siapa Pun di TKP Harus Diproses Hukum, Enggak Hanya Klien Saya

Dolfie Rompas, Kuasa Hukum Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Polisi didesak agar segera menangkap dan menetapkan AG (15), pacar dari Mario Dandy, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Sejauh ini, AG masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, ikut menanggapi banyaknya desakan tersebut. Menurut Dolfie, semua pihak yang terlibat dan berada di TKP penganiayaan harus ditetapkan sebagai tersangka.

Dolfie beralasan, pihak-pihak lain itu harus ikut menjadi tersangka lantaran membiarkan peristiwa penganiayaan terjadi.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kalau menurut pendapat saya, siapa pun di situ (TKP), yang terlibat harus diproses hukum. Jadi, enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kendati begitu, Dolfie menyerahkan penetapan status tersangka itu kepada penyidik. Ia hanya meminta agar penyidik bisa menerapkan proses hukum secara tuntas agar kasus penganiayaan ini terbuka dengan terang.

"Kalau memang ada pihak lain yang memang layak ditersangkakan silakan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum," ungkapnya.

"Penyidik yang punya kewenangan menetapkan status orang, silakan. Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," pungkas Dolfie.

Teman Mario Dandy yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Polres Metro Jakarta Selatan mendadak banjir karangan bunga terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Kasus itu tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

Karangan bunga tersebut rata-rata mendesak polisi untuk segera menangkap dan menetapkan AG, kekasih Mario Dandy, sebagai tersangka kasus penganiayaan. Hingga saat ini, status AG masih sebagai saksi.

"Penjara anak ada kok, yuk bisa yuk tangkap Agnes," bunyi tulisan di karangan bunga dari Bukan Generasi Mecin.

"Pak polisi, tangkap Agnes dong," kata Penyuka Keadilan melalui karangan bunganya.

"Agnes, jangan plagiat cara-cara PC dong playing victim," bunyi desakan dari Baperan alias Barisan Pendukung Putri Kasihan.

Sebelumnya diberitakan, LBH Ansor mendesak polisi segera menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane. AG dinilai sebagai dalang di balik kasus penganiyaan yang dilakukan Mario terhadap David.

"Kami berharap yang cewek inisial A juga harus ditetapkan tersangka. A ini pertama adalah ikut sertanya, kedua, perencanaan awal mulai dari dia otaknya, kenapa? Karena kecurigaan, kami duga dia melakukan skenario untuk bertemu dengan korban," ungkap pengurus LBH Ansor, Syahwan Arey.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya