Mahfud MD Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Terkait Kejanggalan Harta Kekayaan Rafael

Menko Polhukam Mahfud MD usai jenguk David Latumahina
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo kini telah menjadi banyak perbincangan karena nominalnya sangat fantastis. Pasalnya, Rafael Alun pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Rafael Alun telah mengundurkan diri dari jabatannya akibat ulah anaknya, Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai ada kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Bukan karena kita benci bukan karena kita apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan," ujar Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Februari 2023.

Ada Kejanggalan

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Dandy dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Ist

Diketahui, kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 56,1 miliar sesuai e-lhkpn terbilang fantastis. Hingga menimbulkan beberapa dugaan potensi adanya pelanggaran yang dilakukan ayah Dandy tersebut.

"Tentang adanya beberapa hal yang diduga, diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," kata dia.

Kejanggalan yang terdapat pada harta kekayaan Rafael Alun itupun turut diduga Mahfud ada kejanggalan sehingga itu pun sejalan dengan sejumlah temuan dari berbagai instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kejanggalan sumber kekayaan Rafael.

"Ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan. Yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013. Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK," beber dia.

KPK Akan Panggil Rafael Besok

Maka dari itu, Mahfud menyampaikan soal dugaan kejanggalan kekayaan Rafael Alun masih akan ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK pun rencananya akan memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 1 Maret 2023 besok.

"Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari. Apakah dugaan itu perlu di telisik kesangkaan itu. Nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional dari saya terima kasih," ucap Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya