Cari Uang di Bali sebagai Fotografer, TKA Ilegal Asal Rusia Dideportasi

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi warga Rusia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi warga Rusia berinisial SZ (28) yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Bali. 

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Diketahui, SZ mencari uang di Bali dengan bekerja sebagai fotografer. Padahal visa yang digunakan ke Indonesia bukan visa kerja tapi visa investor. 

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya tidak mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

"Termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal. Belakangan hal itu memicu keresahan di masyarakat tentang orang asing yang melakukan aktifitas melanggar perundangan," kata Tedy Riyandi di Denpasar, Selasa, 28 Februari 2023.

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi warga Rusia.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

SZ diamankan dan menjadi deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dideportasi pada Selasa, 28 Februari 2023 malam. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Terhadap saudara SZ dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan selama enam bulan," kata Tedy.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan, biaya akomodasi kepulangan orang asing yang dideportasi ditanggung secara pribadi. 

WNA asal Rusia itu masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor dan bekerja sebagai fotografer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya