Blak-blakan Linda Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng

Linda Pujiastuti alias Anita mengaku istri siri Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Salah satu terdakwa kasus peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti mengaku menjalin kasih dengan Teddy Minahasa, bahkan dia mengaku sebagai istri sirinya. Padahal, keduanya diketahui sama-sama sudah memiliki pasangan resmi.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

Dihadapan majelis hakim, Linda bercerita saat dirinya menjalin asmara bersama Teddy Minahasa di atas kapal, saat Teddy hendak melakukan pengungkapan kasus narkoba dari Myanmar di Laut China Selatan.

Teddy kala itu menganggap Linda sebagai orang kepercayaannya, sempat memberikan informasi yang salah kepadanya pada 2019 terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar. 

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Dari situ Teddy berdalih ingin menjebak Linda dengan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara untuk memberikan sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba kepada Linda.

Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat 5 kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan. Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba

Linda pun mengakui sudah minta maaf kepada Teddy Minahasa terkait informasi salah dari pengungkapan kasus narkoba dari Myanmar di Laut China Selatan. Namun, Ia mengklaim hubungannya dengan Teddy baik-baik saja, tidak ada masalah.

"Terima kasih, Yang Mulia, saya keberatan kalau ini jebakan, saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut China itu gagal, saya sempat minta maaf dan saya tidak pernah berantem," kata Linda kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Buktinya, kata majelis hakim, Linda mengaku sering tidur bersama dengan Teddy di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ujarnya.

Linda kemudian mengakui sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat itu. Mendengar pernyataan Linda akan hal itu, gelagat Teddy seperti tidak terima.

"Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya, terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Teddy Minahasa yang bersaksi di persidangan untuk terdakwa Linda membantah kesaksian Linda yang mengaku sebagai istri sirinya. Teddy mengaku tidak punya hubungan spesial dengan terdakwa Linda.

Lebih jauh, menurut Teddy, pengakuan Linda yang mempunyai hubungan spesial dengannya adalah sebuah konspirasi. "Tidak ada. Kalau martabak ada spesial," kata Teddy Minahasa menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Linda. "Ini konspirasi," timpal Teddy.
 
Diawal persidangan, Teddy menjelaskan dirinya mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic. Perkenalan berawal saat Teddy bersama teman-temannya sedang melakukan Spa.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Irjen Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat adalah atasannya, AKBP Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya oleh Linda diberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Putra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya