Pengamat: Penanganan Kasus KSP Indosurya Jangan Sampai Rugikan Anggota

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Penanganan masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh penegak hukum dianggap tidak tepat sejak awal. Harusnya, penanganan KSP Indosurya ini diselesaikan melalui prosedural koperasi terlebih dulu supaya para anggotanya tidak dirugikan.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Pengamat koperasi, Suroto melihat ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi-koperasi yang sedang bermasalah, di antaranya dengan tidak mendudukkan masalah secara hukum koperasi. Padahal, kata dia, hal paling penting itu harus dudukkan perkara hukum koperasinya dulu.

Salah seorang anggota lansia yang mencairkan pembayaran dana KSP Indosurya

Photo :
  • Antara
Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik

Pemerintah dan Satgas yang tangani itu membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu, dibuat rapat anggota. Pemerintah tugasnya mengawal agar rapat anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” kata Suroto saat dihubungi pada Rabu, 8 Maret 2023.

CEO Inkur Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) ini menyebut jika masalah pada pengelolaan, maka diganti pengurusnya dan diatasai masalahnya. Jika memang pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Tapi, kata dia, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali. 

Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'

“Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota,” ujarnya.

Ilustrasi aktivitas koperasi

Photo :
  • VIVAnews/Ochi April

Sementara Pakar Hukum dari Univesitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para anggota Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut. 

"Kalau sudah ada putusan PKPU, ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya," kata Fickar.

Saat ini, kata dia, KSP Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU tersebut sehingga tidak perlu dapat dipidanakan. "Pembayaran akan diatur oleh kuratornya," jelas dia.

Sedangkan, Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebut, status homologasi atau PKPU harusnya tidak perlu dikhawatirkan. Tentu, ia menilai kasus-kasus ini bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan Undang-undang Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi. 

“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi, Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI,” pungkasnya.

Ilustrasi Gambar Bendera PBB di Venezuela (Doc: AP Photo)

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 26 April 2024 lalu mengecam laporan Iran tentang ketatnya penegakan undang-undang Hijab

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024