KPK Ungkap Modus Korupsi Gratifikasi dan Suap Para Pejabat Pajak

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa korupsi berupa gratifikasi dan suap paling sering muncul dalam kasus pejabat pajak dan berhubungan dengan wajib pajak.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa perusahaan milik pejabat Dirjen Pajak paling berisiko dalam hal penyamaran transaksi gratifikasi dan suap. Hal itu disebut berisiko karena hubungan antara seseorang wajib pajak dengan pejabat pajaknya.

"Nah risiko itu yang kita bilang kenapa kita cari bukan kekayaannya, kita cari korupsinya. Korupsi itu yang paling mungkin dari hubungan petugas pajak dengan wajib pajak yang paling mungkin gratifikasi dan suap," ujar Pahala kepada wartawan di kantor Bapennas, Kamis 9 Maret 2023.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Ilustrasi korupsi

Photo :

Petugas pajak memiliki tugas dari negara untuk memungut pajak dalam jumlah maksimal. Sementara wajib pajak berkepentingan membayar pajak dalam jumlah kecil.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pemungutan pajak maksimum, muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget, yang ini mau banyak banget," kata Pahala.

Pahala menjelaskan bahwa jika sejumlah pejabat melakukan suap atau gratifikasi secara tunai, maka pergerakannya akan terendus. Sehingga akhirnya, mereka pun memilih melakukan korupsi dengan mengenakan transaksi non tunai.

"Nah yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia, kan dideteksi di rekening bank atau kalau ngasih tunai bisa dilihat di sana dia ngasih," ucap dia.

Maka, modusnya petugas pajak membuka perusahaan dan wajib pajak “mengucurkan” dana ke perusahaan itu. "Dengan dia berbisnis buka PT apalagi PT-nya konsultan pajak, dia kan ada kemungkinan mengalir pembayarannya ke PT baru, dari situ dia ngambil," sambungnya.

Sehingga transaksi suap atau gratifikasi itu menjadi samar ketika uang panas itu dikirimkan ke rekening perusahaan pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, KPK tidak memiliki akses terhadap sebuah perusahaan.

Akses pemeriksaan kekayaan lembaga antirasuah hanya pada surat saham yang dilaporkan pejabat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Karena dia LHKPN itu nilai perusahaan itu gak dicantumin, cuma sahamnya aja. Klo sahamnya 50 lembar, satu lembarnya 1 juta ya cuma 50 juta. Urusan konsultan pajak dapatnya 1 triliun gak ada di LHKPN, berisiko kan jadinya," kata Pahala.

"Makanya katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Dari hasil analisa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), mayoritas kepemilikan saham tersebut diatasnamakan menggunakan nama istri para pegawai pajak.

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • vstory

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan, larangan pegawai pajak memiliki saham sebetulnya pernah diatur dalam peraturan pemerintah pada tahun 1980. Namun, aturan tersebut berubah sehingga saat ini pegawai pajak bebas memiliki saham perusahaan.

Kendati diperbolehkan, Pahala mengatakan dalam peraturan pemerintah, kepemilikan saham para pegawai pajak di perusahaan itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak etis.

"Boleh (punya saham perusahaan), tapi bukannya boleh juga, tapi tidak etis. Kalau PP-nya bilang tidak etis. Tidak etis harusnya ya, itu waktu PP tahun 1980 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya enggak jelas ngaturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, etisnya apa, enggak jelas," kata Pahala di Kantor Bappenas, Kamis, 9 Maret 2023.

"Kalau sekarang enggak ada (aturan larangan memiliki saham perusahaan)," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya