KPK Ungkap Modus Korupsi Gratifikasi dan Suap Para Pejabat Pajak

- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa korupsi berupa gratifikasi dan suap paling sering muncul dalam kasus pejabat pajak dan berhubungan dengan wajib pajak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa perusahaan milik pejabat Dirjen Pajak paling berisiko dalam hal penyamaran transaksi gratifikasi dan suap. Hal itu disebut berisiko karena hubungan antara seseorang wajib pajak dengan pejabat pajaknya.
"Nah risiko itu yang kita bilang kenapa kita cari bukan kekayaannya, kita cari korupsinya. Korupsi itu yang paling mungkin dari hubungan petugas pajak dengan wajib pajak yang paling mungkin gratifikasi dan suap," ujar Pahala kepada wartawan di kantor Bapennas, Kamis 9 Maret 2023.
Ilustrasi korupsi
Petugas pajak memiliki tugas dari negara untuk memungut pajak dalam jumlah maksimal. Sementara wajib pajak berkepentingan membayar pajak dalam jumlah kecil.
"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pemungutan pajak maksimum, muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget, yang ini mau banyak banget," kata Pahala.
Pahala menjelaskan bahwa jika sejumlah pejabat melakukan suap atau gratifikasi secara tunai, maka pergerakannya akan terendus. Sehingga akhirnya, mereka pun memilih melakukan korupsi dengan mengenakan transaksi non tunai.