Mario Dandy Terus Menunduk Saat Rekontruksi Penganiayaan David Ozora

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Maret 2023.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Kemudian sepanjang reka adegan atau rekontruksi Mario Dandy tampak selalu menunduk. Mario Dandy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Mario Dandy pun terlihat mengenakan sepatu berkelir hitam, dan bercelana pendek berwarna cokelat. Dia mengenakan masker selama rekonstruksi.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Mario lihat sini dong," ujar awak media di lokasi rekontruksi.

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Kemudian, Shane Lukas pun tampak mengenakan pakaian yang sama dengan Mario Dandy yakni celana pendek dan baju tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, polisi melakukan reka adegan sebanyak 23 adegan. eep Rubicon berpelat nomer B 120 DEN yang disebut merupakan pelat palsu masih tampak dikelilingi oleh garis polisi berwarna kuning.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya