Sri Mulyani: Ada 964 PNS Bertransaksi Janggal

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD jumpa pers di Kemenkeu
Sumber :
  • Kemenkeu

VIVA NasionalMenteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan terkait transaksi janggal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantornya. Hal itu disampaikan Sri Mulyani, saat konferensi pers, pada Sabtu, Jakarta, 11 Maret 2023.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Sejak 2007 hingga 2023, menurut Sri Mulyani, ada 964 pegawai yang diidentifikasi bertransaksi janggal.

"Ada 964 pegawai yang diidentifikasikan. Ini dari 2007-2023. 964 itu akumulasi yang diidentifikasi oleh kami atau PPATK," ujarnya. 

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras

Selain itu, Sri Mulyani juga berkomitmen untuk mengusut tuntas semua laporan PPATK, yang dikirim ke Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.

Photo :
  • Natania Longdong/VIVA.
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

"Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan semua tindak lanjut. Kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini. Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81, semuanya ditindaklanjuti."

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga meluruskan adanya dugaan transaksi senilai Rp300 triliun dalam lembaganya.

Namun, Menkeu RI itu membantah bahwa pihaknya tidak mendapat informasi mengenai perhitungan dan siapa saja yang terlibat dalam penemuan Rp300 triliun tersebut.

"Saya tidak mendapatkan informasi Rp300 triliun itu, ngitungnya dari mana, dan siapa aja yang terlibat," tambahnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta pada pihak PPATK untuk membuka nilai transaksi Rp300 triliun tersebut ke publik, agar dapat menjadi bukti hukum.

"Makin detail makin bagus. Saya juga ingin tahu siapa yang terlibat, sehingga pembersihan kita juga cepat," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya