KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023

- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Lukas Enembe ditambah selama 30 hari hingga 12 April 2023.
"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 12 Maret 2023.
Juru bicara KPK Ali Fikri
- VIVA/Zendy Pradana
Ali menjelaskan, penambahan masa penahanan tersebut dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Selain Lukas Enembe, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono pun sudah resmi ditahan KPK.