KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Lukas Enembe ditambah selama 30 hari hingga 12 April 2023. 

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 12 Maret 2023. 

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan, penambahan masa penahanan tersebut dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe. 

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali. 

Selain Lukas Enembe, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono pun sudah resmi ditahan KPK. 

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76,2 miliar. 

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua.

Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya