LPSK Umumkan Nasib Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy Hari Ini

Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait dengan permintaan tersebut.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.

Edwin mengatakan bahwa pihaj LPSK hingga kini telah menelaah terkait dengan keterangan AG ke penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dengan fakta terbaru yang muncul ketika reka ulang adegan atau rekontruksi pada Jumat 10 Maret 2023.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," kata Edwin.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Namun, Edwin masih enggan merincikan lebih jauh terkait hal itu. Sebab masih dalam proses penelaahan oleh tim LPSK untuk kemudian apakah mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan pada 1 Maret 2023 lalu.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya