Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi Ahli Meringankan di Sidang Teddy Minahasa

Sidang kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum. Dalam proses sidang ini, tim kuasa hukum Teddy Minahasa yang dipimpin oleh Advokat kawakan Hotman Paris menghadirkan 5 saksi meringankan yakni 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Hingga kini terlihat majelis hakim dan seluruh isi ruangan persidangan masih mendengarkan pendapat saksi ahli Forensik Teddy yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

Hotman Paris jadi pengacara Teddy Minahasa

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Berikut daftar siapa saja saksi ahli yang didatangkan tim Kuasa Hukum pada persidangan Teddy Minahasa hari ini :

1. Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensik)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda memberikan lagi barang haram tersebut kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya